السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ok….
Guys saya disini ingin menjelaskan sedikit saja tentang apa itu wawasan
nusantara di materi Pendidikan Kewarga Negaraan langsung saja cekidot di bawah
ini.
A.
DASAR
TEORI
1.
Pengertian Wawasan Nusantara
Adalah pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk
geoggrafisnya menurut pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945ndalam mengutamakan
kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Wawasan
Nusantara dapat disimpulkan csebagai
cara pandang suatu bangsa tersebut mengenai negara dan tanah airnya dari segala
aspek atau keragaman budaya, agama, suku serta ras yang dimilikinya. Diambil
contoh adalah Bangsa Indonesia, maka wawasan nasional Bangsa Indonesia berarti
cara pandang Bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
pelaksanaan penyelenggaraan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara untuk
menggapai tujuan nasional.
Pengertian wawasan nusantara secara Etimologis
Secara
etimologis, pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang terhadap terhadap
kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yaitu Asia dan Australia dan
dua samudra yaitu hindia dan pasifik. Isilah wawasan nusantara berasal dari
kata-kata wawas (bahasa jawa) yang artinya ” pandangan,tinjauan stsu
penglihatan indrawi”. Dan kemudian di tambahkan akhiran sehingga arti wawasan.
wawasan
adalah cara
pandang, cara tinjau, cara melihat. Sedangkan kata Nusantara terdiri
dari dua kata yaitu nusa yang berarti "pulau atau kesatuan
kepulauan" dan antara yang berarti "letak antara dua
unsur yaitu dua benua dan dua samudra". Sehingga arti dari kata Nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak dari dua benua yaitu asia
dan australia dan dua samudra yaitu samudra hindia dan pasifik.
Pengertian wawasan nusantara menurut para
ahli
Setelah arti umum dan etimologis
wawasan nusantara, jika ditinjau dari pengertian wawasan nusantara menurut para
ahli antara lain sebagai berikut.
- Prof. Dr. Wan Usman, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi
prof. Dr. Wan Usman adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan
tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang
beragam.
- Kel. Kerja LEMHANAS, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi
Kel. Kerja LEMHANAS (Lembaga Pertahanan Nasional) 1999 adalah cara pandang
dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungan yang beragam dan
bernilai startegis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
- Tap MPR Tahun 1993 dan 1998
Tentang GBHN, Pengertian wawasan
nusantara menurut definisi Tap MPR tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah
dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara
untuk mencapai tujuan nasional.
- Menurut Samsul Wahidin wawasan nusantara adalah cara pandang,
cara memahami, cara menghayati, cara bersikap, bertindak, berpikir dan
bertingkah laku bagi Bangsa Indonesia sebagai hasil interaksi
proses-proses psikologis, sosiokultural dalam arti yang luas dengan
aspek-aspek asta grata.
- Munadjat Danusaputro
mengemukakan pengertian wawasan nusantara sebagai cara pandang Bangsa Indonesia tentang
diri dan lingkungannya dalam eksistensi yang serba terhubung serta
pemekarannya di tengah-tengah lingkungan tersebut berdasarkan asas
nusantara. Asas nusantara merupakan suatu ketentuan dasar yang harus
ditaati, dipatuhi dan dipelihara agar kepentingan nasional bisa terwujud.
Kepentingan tersebut tentunya agar tujuan dari perjuangan Bangsa Indonesia
atau tujuan nasional bisa tercapai.
- M. Panggabean
mengemukakan definsi wawasan nusantara adalah doktrin politik bangsa
Indonesia untuk mempertahankan kelangsungan hidup Negara Republik
Indonesia, yang didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 dengan
memperhitungkan pengaruh geografi, ekonomi, demografi, teknologi dan
kemungkinan strategik yang tersedia.
2.
Latar
Belakang Filosofis dari Wawasan Nusantara
1.
Falsafah Pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan
nusantara. Nilai-nilai tersebut adalah:
- Penerapan Hak Asasi Manusia
(HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
- Mengutamakan kepentingan
masyarakat daripada individu dan golongan.
- Pengambilan keputusan
berdasarkan musyawarah
untuk mufakat.
2.
Aspek
Kewilayahan Nusantara
3.
Aspek
Sosial Budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang
masing-masing memiliki adat istiadat,
bahasa, agama, dan kepercayaan
yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan
interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai
macam ragam budaya
4.
Aspek
Sejarah
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam
lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil
dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia
sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa
dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
3.
Implementasi
Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
1.
Kehidupan
Politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
- Pelaksanaan kehidupan politik
yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan
UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai
hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR,
dan kepala daerah
harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak
menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
- Pelaksanaan kehidupan
bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang
berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa
pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat
diterbitkan oleh provinsi
dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah
(perda) yang tidak bertentangan
dengan hukum yang berlaku secara nasional.
- Mengembangkan sikap hak asasi
manusia dan sikap pluralisme
untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda,
sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
- Memperkuat komitmen politik
terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan
untuk meningkatkan semangat kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
- Meningkatkan peran Indonesia
dalam kancah internasional dan memperkuat korps
diplomatik sebagai upaya penjagaan
wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
2.
Kehidupan
Ekonomi
- Wilayah nusantara mempunyai
potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa,
wilayah laut yang luas, hutan tropis
yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk
dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan
ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
- Pembangunan ekonomi harus
memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah. Oleh sebab itu,
dengan adanya otonomi daerah
dapat menciptakan upaya dalam keadilan
ekonomi.
- Pembangunan ekonomi harus
melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
3.
Kehidupan Sosial
Tari pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai
implementasi dalam kehidupan sosial.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial,
yaitu :
- Mengembangkan kehidupan bangsa
yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial,
maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan
program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
- Pengembangan budaya Indonesia,
untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional
maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
4.
Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
Membagun TNI Profesional merupakan implementasi dalam
kehidupan pertahanan keamanan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan
pertahanan dan keamanan, yaitu :
- Kegiatan pembangunan pertahanan
dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk
berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga
negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan
disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan
belajar kemiliteran.
- Membangun rasa persatuan,
sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah
lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan
hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan
keamanan.
- Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan
prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia,
terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
4. Landasan Wawasan Nusantara
Landasan Wawasan Nusantara Bangsa
Indonesia adalah sebagai berikut:
·
Landasan
Idiil Pancasila sebagai faslafah ideologi
bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil darpada wawasan
nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari
pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung
paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara
mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang
politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
·
Landasan
Konstitusional UUD 1945 yang merupakan landasan
konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal
1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh MPR.
·
Landasan
Visional Landasan visional atau tujuan
nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan
ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak
terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan
cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945
alinea keempat yaitu :
– Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
– Memajukan kesejahteraan umum
– Mencerdaskan kehidupan bangsa
– Ikut melaksanakan ketertiban dunia
·
Landasan
Konsepsional Ketahanan nasional, yaitu merupakan
kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan
konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa
Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan
(HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan,
keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
·
Landasan
Operasional GBHN adalah sebagi landasan wawasan
operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor
: IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
5.
Unsur-Unsur
Wawasan Nusantara
1. Wadah Wujud WilayahBatas ruang lingkup
wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan
ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara
dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya.
Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia
memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan
dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan
bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik.
Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra
Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua
Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik,
ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
2. Tata Inti Organisasi Bagi Indonesia, tata
inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan
kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem
perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sistem pemerintahan, menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan
bersadarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum ( Rechtsstaat ) bukan
Negara kekuasaan ( Machtsstaat ).
3. Tata Kelengkapan Organisasi Wujud tata
kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang
harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan
organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat
diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara
ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.
4. Isi Wawasan Nusantara Isi adalah aspirasi
bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang
terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di
masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas,
bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial,
yaitu:
1) Realisasi aspirasi
bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan
nasional.
2) Persatuan dan
kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia
meliputi :
3) Cita-cita bangsa
Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan :
- Negara Indonesia
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
- Rakyat Indonesia
yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
- Pemerintahan
Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
6.
Azas dan
Arah Pandang Wawasan Nusantara
Azas Wawasan Nusantara
Azas Wawasan
Nusantara terdiri dari :
1) Kepentingan yang sama
2) Keadilan yang berarti kesesuaian
pembagian hasil dengan adil.
3) Kejujuran yang berarti keberanian
berfikir, berkata, dan bertindak sesuai dengan relita serta ketentuan yang
benar biarpun realita atau kebenaran itu pahit.
4) Solidaritas yang berarti rasa setia
kawan, mau memberi dan berkorban demi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan
karakter budaya masing-masing.
5) Kerja
sama yaitu adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan
demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
6) Kesetiaan terhadap ikrar atau
kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuann dan kesatuandalam bhinekaan.
Arah Pandang Nusantara
Arah Pandang Nusantara dibagi menjadi 2 bagian, seperti:
Arah
Pandang Ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan
menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik
aspek alamiah maupun sosial. Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa
bangasa indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini
mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus
mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatua dan kesatuan dalam
kebhinekaan.
7.
Fungsi Wawasan Nusantara
Terdapat berbagai
fungsi wawasan nusantara yang baik secara umum, menurut pendapat para ahli dan
pembagiannya antara lain sebagai berikut.
a. Fungsi Wawasan Nusantara Secara umum
- Wawasan
nusantara berfungsi sebagai pedoman,
motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan,
keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan Negara di pusat dan
daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan masyarakat,
berbangsa dan bernegara.
b. Fungsi Wawasan Nusantara Menurut
Cristine S.T. Kansil, S.H., MH DKK - yang mengutarakan pendapatnya dalam
bukunya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi antara lain sebagai
berikut.
·
Membentuk dan
membina persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
·
Merupakan ajaran
dasar nasional yang melandasi kebijakan dan strategi pembagunan nasional.
1.
Fungsi Wawasan
Nusantara dibedakan dalam beberapa
pandangan antara lain sebagai berikut.
·
Fungsi wawasan
nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional adalah sebagai konsep dalam
pembangunan, pertahanan keamanan dan kewilayahan
·
Fungsi wawasan
nusantara sebagai pembangunan nasional adalah mencakup kesatuan politik, sosial
dan ekonomi, sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
·
Fungsi wawasan
nusantara sebagai pertahanan dan keamanan adalah pandangan geopolitik Indonesia
sebagai satu kesatuan pada seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
·
Fungsi wawasan
nusantara sebagai wawasan kewilayahan adalah pembatasan negara untuk menghindari
adanya sengketa antar negara tetangga.
8.
Tujuan Wawasan
Nusantara
Tujuan wawasan nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang
tinggi dari segala aspek kehidupan rakyat indonesia yang mengutamakan
kepentingan nasional dari pada kepentingan perorangan, kelompok, golongan, suku
bangsa atau daerah. Kepentingan tersebut tetap dihargai agar tidak bertentangan
dari kepentingan nasional.
B.
CONTOH
KASUS
sebetulnya banyak gendre contoh kasus tapi saya disini mengambil satu ajah,hehehhehehehe maaf ya cekidot langsung.
Perang
antar suku di papua
Perang
antar suku masih berlangsung di bumi papua. Kali ini suku dani dan suku moni
yang terlibat saling serang dan membuat kampong mimika gunung, jayanti,
distrik, kuala kencana, kabupaten mimika mencekam sejak jumat 7 maret 2014
perang dipicu sengketa lahan pada selasa 4 maret Lalu. Sebanyak 4 orang dari ke
dua suku tewas dalam peperangan ini. Sementara ratusan orang lain menderita
luka-luka akibat benda tajam.
"Kamis
sore di lokasi kejadian, setelah pembubaran paksa, kedua belah pihak telah
sepakat untuk tidak berperang kembali dan akan menyelesaikan masalah batas
lahan," kata wakapolda papua brigjen pol Paulus waterpauw di jayapura
jumat (7/3/2014).
"Saya
harap dengan meninggalnya satu orang lagi, situasi di tempat kejadian tak
kembali perang." Personel kepolisian pun disiagakan demi mengantisipasi
terulangnya kembali serangan susulan. Aparat telah ditempatkan di lokasi tempat
tinggal kedua suku.
"Kami terus berupaya agar perang suku tak
lagi terjadi. Hingga saat ini sudah ada 9 saksi yang dimintai keterangan,”
ujarnya. Sejak 4 Maret lalu, perang terus terjadi di kampung yang dihuni
sekitar 300-an orang pada masing-masing suku itu. Padahal pada awal Februari
2014 lalu, kedua suku sepakat untuk mengakhiri perang dengan perdamaian patah panah.
Namun apa daya aksi saling serang kembali terjadi dan menewaskan 4 orang.
Keempat korban tewas itu yakni Abeneben Wenda, Lazarus Songgonau, Puniel Mom,
dan Yunus Wandikbo. (Shinta Sinaga)
C.
ANALISIS KASUS
Dari kasus di atas itu adalah salah satu pelanggaran.
Menurut UU no.7 2012 yang berisi “bahwa
menyelesaikan konflik berdasarkan asa kekeluargaan, ham, keadilan dll.”
Seharusnya kedua suku diatas itu tidak saling membantai seharusnya kedua suku tersebut
saling mempertahankan ketahanan nasional
sebagai konsep dalam pembangunan,
pertahanan keamanan dan kewilayahan,
segenap kekuatan Negara seperti yang di utarakan Fungsi Wawasan Nusantara Menurut Cristine
S.T. Kansil, S.H., MH DKK.
TERIMAKASIH....
jangan lupa komen dan sarannya..
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ